Sukabumi, Bharindo News – Sedikitnya 6.655 botol miras dan oplosan berbagai merk dimusnahkan dengan cara digilas alat berat di halaman Polres Sukabumi, Pelabuhan Ratu Sukabumi, Jawa Barat. Miras tersebut diamankan hasil razia operasi dua pekan yang lalu di Wilayah Hukum Polres Sukabumi, Selasa (20/12/2022).
Hal tersebut dilakukan oleh Polres Sukabumi didasari dengan adanya indikasi pihak yang menyetok minuman keras (miras) dengan cara disembunyikan untuk kemudian dijual saat Natal dan Tahun Baru. Untuk mengantisipasi hal itu, pihak kepolisian akan melakukan razia dan sweeping sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi sumber peredaran minuman haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal tersebut dilaksanakan didiawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah beserta unsur Forkompimda. Kemudian dilanjutkan dengan melindas menggunakan alat berat di halaman Mapolres Sukabumi.
“Yang dimusnahkan hari ini sekitar 6.655 botol miras hasil dari sweeping warung remang-remang restoran dan hotel-hotel,” ungkap Dedi.
Lanjut dia, sweeping tersebut dilakukan di berbagai wilayah hukum Polsek yang berada di Kabupaten Sukabumi, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras yang beralkohol dan banyaknya penyakit masyarakat menjelang natal dan tahun baru nanti.
“Kita akan tetap melaksanakan sweeping hingga pergantian malam tahun baru besok. Bahkan, kami mendapat informasi bahwa masih ada miras yang disembunyikan dan ke luarnya nanti pada malam H. Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan sweeping,” tegasnya.
Ia mengharapkan pada nataru nanti tidak ada kegiatan pesta yang terlalu berlebihan terutama pesta yang didalamnya ada kegiatan minum minuman miras.
“Saya juga sudah memberitahukan kepada para kapolsek, perwira yang bertugas pada malam tahun baru, apabila ada pesta pesta terutama pesta yang berujung pada prilaku yang menyimpang kami akan menghentikan,” tandasnya. (*)