Indeks

Polri Tangkap 457 Tersangka dan Selamatkan 1.476 Orang, Kasus Human Trafficking

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Dok Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Dok Polri)

Jakarta, Bharindo News – Perdagangan orang atau human trafficking merupakan salah satu modus tindak kejahatan perbudakan modern dalam bentuk transaksi jual beli terhadap orang yang dalam kegiatannya terus menerus berkembang diruang lingkup nasional maupun secara internasional yang pada umumnya dilakukan secara tertutup dan pergerakan kegiatan tersebut diluar hukum.

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda berhasil mengungkap ratusan kasus TPPO (human trafficking) khususnya di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pada bulan Juni, Tim Satgas TPPO Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah menerima 385 Laporan Polisi kasus TPPO pertanggal 17 Juni 2023.

Brigjen Ahmad Ramadhan yang merupakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, mengatakan bahwa dari 385 laporan kasus tersebut, 457 orang yang dinyatakan sebagai tersangka berhasil ditangkap.

“Adapun jumlah korban yang berhasil kami selamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kemarin Minggu, 18 Juni 2023.

Ramadhan mengungkapkan, bahwa ribuan korban yang berhasil diselamatkan itu terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan anak perempuan sebanyak 80 orang. Selain itu, korban laki-laki yang berusia dewasa sebanyak 766 orang dan yang masih anak-anak sebanyak 25 orang.

Diketahui modus kejahatan yang para tersangka jalankan, yakni dengan cara mengiming-imingi korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan tetapi justru diantara mereka menjadi Penjaja Sex Komersil (PSK). terkait ini mencapai 327 kasus.

“Kemudian modus (yang dilancarkan oleh tersangka) dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 87 kasus, Selanjutnya modus iming-iming akan dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur diketahui sebanyak 19 kasus,” ujarnya.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, dari sekian banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh satgas TPPO, pada saat ini sebanyak 75 kasus telah masuk pada tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan serta berkas-berkas yang sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran untuk bekerja dengan gaji yang tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut benar-benar resmi, supaya calon pekerja mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum dikemudian hari.

Exit mobile version