Indeks

Polres Sukabumi, Klarifikasi Issu Pelarangan Berjilbab yang Dilakukan PT. Nina Parungkuda

Sukabumi, Bharindo News – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kepala kepolisan sektor Parungkuda Polres Sukabumi AKP Iman Prayitno, SH, MH, menegaskan tidak ada nya pelarangan penggunaan jilbab (hijab) di PT. Nina 2 Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut dinyatakan, pihaknya setelah turun tangan langsung mengklarifikasi terhadap pihak perusahaan,perwakilan karyawan dan turut hadir perwakilan tokoh masyarakat setempat.

“Saya sudah mengklarifikasi terhadap pihak perusahaan dengan dihadiri perwakilan karyawan dan tokoh masyarakat setempat,” ungkap Iman Prayitno dikantornya kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi. Jumat (27/05/22).

AKP Iman Prayitno,SH,MH, mengungkapkan hasil pertemuan pihaknya dengan Perusahaan PT. Nina, perwakilan karyawan serta perwakilan tokoh masyarakat setempat, terkait tersebarnya issu larangan penggunaan jilbab di PT. Nina Parungkuda.

Dia mengungkapkan hari ini (Jum’at) sekira pukul 08.00 Wib, ada peralihan karyawati sebanyak 13 orang dari PT. Nina Satu yang berlokasi di Kampung Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda ke PT. Nina Dua yang berlokasi di Gang Metro Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

” Saat itu ada arahan dari pihak perusahaan PT.NINA 2 kepada para karyawan yang baru pindah, agar merapihkan penggunaan jilbab untuk dimasukan kedalam seragam kerja sehingga lebih rapih,” papar AKP Iman Prayitno.

Tetapi dilapangan arahan itu memicu adanya kesalahan paham antara pihak perusahaan dengan karyawati tersebut.

” Kesalahan paham tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak perusahaan dan saat ini karyawan sudah bekerja kembali dengan tetap memakai jilbab,” pungkasnya.

AKP Iman prasetyo juga menghimbau agar warga masyarakat tetap menjaga kondisi, dan tidak termakan isu berita bohong yang beredar.

(Subhan)

Exit mobile version