Polres Sukabumi Belum Maksimal Menangani Kasus Pencabulan Anak dibawah umur

Dicky Ardi, SH,.MH. Kuasa Hukum (G) korban kasus Pencabulan Anak dibawah umur
Dicky Ardi, SH,.MH. Kuasa Hukum (G) korban kasus Pencabulan Anak dibawah umur

Sukabumi, Bharindo News – Dicky Ardi, SH.,MH. Selaku Penasehat Hukum dari Pelapor kasus Pencabulan anak dibawah umur di Polres Sukabumi Ketika dikonfirmasi melalui telpon terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 263 / V / 2023 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT tanggal 30 Mei 2023 mengatakan “Hari ini (14/6) saya berkomunikasi dengan Penyidik dari Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi melalui Pesan WhatsApp untuk meminta SP2HP, alhamdulilah langsung di respon dengan baik dan SP2HP nya langsung diberikan kepada saya” tegasnya.

Masih menurut Dicky, “ bahwa Point Pokok Dalam SP2HP dengan Nomor : B / 495 / VI / RES. 1 / 2023/ Sat Reskrim tertanggal 1 Juni 2023 tersebut pada point 3 disebutkan bahwa, “update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, penyidik Sat Reskrim unit PPA Polres Sukabumi akan memeriksa terhadap saksi-saksi, kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.”

Lanjut Dicky, sesaat setelah menerima dan membaca isi File PDF SP2HP tersebut, saya menanyakan kepada penyidik “Kapan diagendakan untuk Pemeriksaan terlapor bang?” Kata penyidik “Terlapor nanti pak kita jadwalkan waktu yang pas, Soalnya itu pelakunya masih di bawah umur pak.” Lanjut Dicky “Baik bang, mohon segera ada tindakan konkret mengingat ancaman pidana nya diatas 5 tahun” Penyidik menjawab “
Iyaa siap pak, smaa kita juga pasti diusahakan secepatnya pak.” Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa kasus dugaan pencabulan itu telah dilaporkan oleh Dicky dengan pelaporan Nomor: STBL/263/V/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT dengan laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 81 jo pasal 82 Jo pasal 76D jo pasal 76E undang-undand No : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara sampai dengan maksimal 15 tahun Penjara dan denda Rp 5 Milyar, kasus tersebut saat ini sudah menginjak waktu 15 hari dari tanggal pelaporannya yaitu Selasa, 27 Mei 2023, akan tetapi sampai saat ini belum ada upaya kongkret dan maksimal dari pihak kepolisian khususnya Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi dalam menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini.

Baca Juga :  Dampak Gempa Bumi Cianjur, Mencapai 681 Unit Rumah Rusak Di Kabupaten Sukabumi.

“Setelah 15 hari dari tanggal laporan, sampai dengan hari ini (15/6) dapat dianalisa dan disimpulkan bahwa belum ada upaya kongkret dan maksimal yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Unit PPA dalam menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini, hal tersebut dapat dilihat dari tanggal laporan 30 Mei 2023 dan tanggal SP2HP tertanggal 1 Juni 2023. berarti dari tanggal 2 Juni sampai dengan tanggal 14 Juni masih belum ada tindakan lain mengingat SP2HP tersebut tertanggal 1 Juni 2023.” Tegasnya. “Padahal korban anak G saat ini sangat trauma secara psikologinya dan tidak berani untuk keluar rumah, mengingat bahwa terduga pelaku juga telah menyebar foto-foto setengah telanjang korban kepada teman-temanya, ini membuat korban semakin terpukul.” Tegasnya Dicky.

Saya berharap Polres Sukabumi dalam hal ini Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi dapat bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, walaupun terduga pelaku masih di bawah umur, seharusnya tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap pelaku kejahatan mengingat azas Aquality before The Law (perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum). Tutup Dicky.