Sukabumi, Bharindo News – Proses perselisihan hubungan industrial terkait keputusan merumahkan karyawan/buruh yang dilakukan oleh PT Batu Bukit Mustika (PT BBM) terhadap 35 orang setelah kurun waktu kurang lebih satu tahun kini memasuki tahap mediasi di Sekretariat Ormas Garis DPC Jampangtengah, Rabu (28/8).
Sayangnya, dalam pertemuan tersebut, tak dihadiri pihak perusahaan PT Batu Bukit Mustika (PT BBM) dan stakeholder Kecamatan Jampangtengah yang hadir hanya kepala desa Padabeunghar saja, Padahal dietahui sebelumnya tertanggal 23 Agustus 2024 undangan mediasi telah disampaikan oleh Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM) dan Ormas Garis DPC Jampangtengah. Alasan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam agenda tersebut sampai selesainya acara tidak diketahui pasti.
Diketahui sebelumnya, PT Batu Bukit Mustika (PT BBM) ini beberapa bulan yang lalu pernah disidak oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat setelah tragedi tewasnya pekerja yang tergiling mesin di pabrik tersebut. Namun, sidak yang dilakukan Disnaker ke perusahaan itu sempat ditolak.
Tidak sampai disitu, buntut dari kecelakaan di PT Batu Bukit Mustika (BBM) tersebut menuai kontroversi sampai menimbulkan reaksi aksi yang dilakukan oleh Ormas dan OKP yang ada di Jampangtengah, dalam aksinya itu mereka menuntut hak Usman (21) seorang pekerja yang meninggal dunia akan tetapi tidak mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan serta mempertanyakan legalitas perusahaan GKH yang diketahui mentakeover PT BBM tersebut serta diduga belum melengkapi perizinannya.
Sementara itu, Ketua Jampang Tandang Makalangan Ujang Pecay menyampaikan, terkait dengan rencana mediasi tersebut jauh-jauh hari pihaknya sudah melayangkan surat undangan secara resmi kepada pihak PT BBM dan PT GKH, selain dari itu tembusan juga telah disampaikan kepada Forkopimcam Jampangtengah.
“Alhamdulillah kita sudah audiensi bersama pihak Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Ormas Garis DPC Jampang tengah beserta rekan-rekan eks karyawan PT BBM, hari ini kita meminta pertanggungjawaban dari pihak PT BBM terkait permasalahan PHK yang menyangkut nasib 35 orang karyawan PT BBM. Dengan tidak diindahkannya undangan dari kami Jampang Tandang Makalangan dan Ormas Garis DPC Jampangtengah dengan ketidak hadiran PT BBM, PT GKH dan stakeholder Kecamatan Jampangtengah secara manusiawi kami sangat kecewa. Jangan salahkan kami apabila nanti kami akan melakukan parlemen jalanan dikarenakan hari ini kita sudah menempuh secara prosedural akan tetapi tidak ada yang merespon dari pihak manapun,”ungkapnya.
Ujang menyampaikan rasa kekecewaannya kepada pihak perusahaan dan Forkompimcam dikarenakan tidak ada respon atau memberikan penjelasan alasan ketidakhadiran mereka atas undangan yang dilayangkan.
“Saya mempertanyakan akan eksistensi dan respeknya terhadap undangan dari organisasi yang dalam hal ini kami mewakili eks para karyawan PT BBM, sebagai stakeholder Jampangtengah seharusnya responsif dan bisa menengahi persoalan-persoalan yang ada diwilayahnya. Apalagi ini menyangkut nasib 35 orang eks karyawan dan 1 orang korban kecelakaan PT BBM itu terjadi di Jampangtengah”
Dikesempatan yang sama Ketua Ormas Garis DPC Jampangtengah Asep Kamho menyampaikan, Pihaknya Ormas Garis dan JTM hadir dalam persoalan itu tidak ada kepentingan pribadi dan sangat menyayangkan atas ketidak hadirannya pihak perusahaan dan Forkompimcam Jampangtengah itu dikarenakan menurut Asep penyelesaian melalui mediasi ini merupakan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) secara persuasif salah satunya adalah melalui mediasi.
“Secara singkat mengenai langkah mediasi ini telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang atau regulasinya, proses penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan SP/SB dalam suatu perusahaan. Perselisihan hak, diartikan sebagai perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan perusahaan (PP),” paparnya.
Lebih lanjut asep menjelaskan selaku organisasi sosial, dan toleransi Ormas Garis DPC Jampangtengah dan Paguyuban Jampang Tandang Makalangan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya dalam persoalan tersebut sampai selesai.
“Kami selaku organisasi masyarakat dalam hal ini Ormas Garis DPC Jampangtengah, Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, dan sejumlah eks karyawan PT BBM akan terus memperjuangan yang menjadi hak mereka, dan mudah-mudahan pemerintah Kabupaten Sukabumi bisa turun langsung ke Jampangtengah ini dan membantu menyelesaikan persoalan yang bersifat sangat krusial dalam kehidupan orang banyak ini,” pungkasnya. (*Red)