Bharindonews.com | Jakarta – Panglima TNI, Andika Perkasa, menjelaskan kembali pernyataannya di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang meminta agar MK berlaku adil terkait gugatan masa pensiun anggota TNI. Andika mengatakan, ia menyetujui agar masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami juga menyampaikan referensi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di mana kedua undang-undang itu memang agak sedikit berbeda (dibandingkan dengan UU TNI),” kata Andika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Andika menjelaskan, UU Polri mengatur masa pensiun anggota Polri sampai 58 tahun, jika ada yang memiliki kualifikasi khusus bisa pensiun ketika berusia 60 tahun. Kemudian, UU ASN mengatur masa pensiun tenaga administrasi di usia 58 tahun, sementara pejabat pimpinan utama ASN sampai usia 60 tahun.
Sedangkan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa pensiun anggota TNI diatur paling tinggi 58 tahun. “Oh iya (setuju disamakan), paling tidak menggunakan dua referensi tadi itu juga menurut saya sangat masuk akal kalau memang nanti MK kemudian mempertimbangkan ada kesetaraan,” ujarnya.
Terkait wacana revisi UU TNI, Andika mengatakan hal tersebut masih sangat panjang. Menurutnya, wacana revisi UU TNI masih perlu dilakukan kajian mendalam lantaran melibatkan banyak pihak.
“Saya yakin nanti kita bisa mencapai kesepakatan karena pihak yang berkepentingan beberapa, tidak hanya satu dua saja,” ucapnya.
Usulan perpanjangan usia pensiun TNI muncul dari gugatan yang dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Dalam pokok permohonannya, Euis dan kawan-kawan menilai, batasan usia pensiun dalam Pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan dengan UUD NRITahun 1945. Euis dan kawan-kawan menilai, batasan usia pensiun TNI perlu direvisi sehingga sama dengan aturan Polri.
Red*