Indeks

Oknum Kepala Desa Dan Stafnya Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi

BHARINDONEWS ,SUKABUMI– Oknum kepala desa dan stafnya diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi di dua lokasi berbeda,Pertama kepala desa yang berinisial AA diamankan di ruangan kerjanya sedangkan NF stafnya di tempat yang berbeda.Selasa (30/08/2022) dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.pala desa yang berinisial AA memiliki ruang kerja sedangkan NF staf di tempat yang berbeda.Selasa (30/08/2022) dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumumi.

“Dua orang itu diamankan di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa yang berinisial AA diamankan di kantor ruang kerjanya, tersangka tidak bersama teman-temannya,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra,

Sedangkan tersangka lainnya yaitu NF staf Desanya diamankan di tempat yang berbeda. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.

Dari tangan kedua tersangka diamankan juga dua buah alat hisap atau bong, satu buah korek gas, dua unit smartphone , dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina,” ungkap Dedy.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkoba jenis sabu tersebut.

“Tersangak sudah tiga tahun mengkonsumsi narkoba tersebut,dengan Barangnya yaitu sabu yang dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan ,” paparnya.

Para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika terebut terancam dengan pasal, 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.

untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi.

Exit mobile version