Langkah Persuasif Ormas Garis DPD Sukabumi Raya untuk Menyelesaikan Masalah Yayasan dengan Beraudiensi Dinsos Kab Sukabumi

Ormas Garis DPD Sukabumi Raya sedang Beraudiensi dengan Dinsos Kabupaten Sukabumi/ 9/2/2024
Ormas Garis DPD Sukabumi Raya sedang Beraudiensi dengan Dinsos Kabupaten Sukabumi/ 9/2/2024

Sukabumi, Bharindonews.com – Yayasan Insan Kamil Hidayatullah (IKH) bersama dengan Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) DPD Sukabumi Raya didampingi oleh kuasa hukum telah beraudiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Rabu (7/2/2023) dan diterima oleh Kepala Dinas Sosial, Wawan Godawan Saputra, S.IP, di aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Audiensi itu diterima oleh Kepala Dinas Sosial, Wawan Godawan Saputra, S.IP, dengan didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Yudi Mulyadi SKM, MM, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Amanudin, AKS Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial Ela Karmila, SKM, M.Si.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Wawan Godawan Saputra, S.IP, dalam audiensi tersebut menyampaikan pihaknya telah melakukan survei ke Yayasan Insan Kamil Hidayatullah untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan oleh yayasan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dinas yang ia pimpin tersebut.

“Kemarin kami telah melakukan survei ke lapangan untuk memastikan, apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak yayasan sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” ungkapnya.

“Hasil pantauan kami disana memang ada beberapa yang sedang dirawat dan melakukan perawatan, ada lansia juga dan anak-anak terlantar”, imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Ormas Garis DPD Sukabumi Raya Deni Ramdani, S.M menyampaikan maksud kedatangannya (Ormas Garis DPD Sukabumi Raya) disamping bersilaturahmi dengan Dinsos Kabupaten Sukabumi, audiensi ini juga bertujuan untuk mendiskusikan surat somasi yang diterima oleh Ust. Asep Nazir selaku Pembina Yayasan Insan Kamil Hidayatullah (IKH).

“Kami beraudiensi hari ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan meminta arahan serta dukungan dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan program-program yayasan dimana dalam hal ini diibaratkan sebagai bapak terhadap anaknya. serta untuk mendiskusikan surat somasi yang diterima oleh Ust. Asep Nazir selaku Pembina Yayasan Insan Kamil Hidayatullah (IKH),”jelas Deni.

Pada kesempatan tersebut huasa hukum dari Yayasan Insan Kamil Hidayatullah (IKH) Dicky Ardi, SH,.MH. dalam audensi tersebut mengungkapkan asal muasal awal berdiri dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Yayasan Insan Kamil Hidayatullah (IKH) saat ini.

“Karena kami ini yayasan sosial yang mana didalamnya menampung, memelihara, dan merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), anak-anak jalanan yang memang dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Akan tetapi dengan penuh kesadaran dalam hal ini bapak Ustadz Nadzir sebagai seorang yang memiliki kemampuan therapy dan juga memberikan materi-materi agama kepada beliau-beliau yang sedang sakit,”ungkapnya.

“Kita sedikit ceritakan kronologisnya, jadi pada tahun 2012 itu disekitaran alun-alun itu banyak ODGJ, anak-anak terlantar dan lain sebagainya.
berawal dari hal itu setelah klien kami berembug dengan masyarakat, maka dengan penuh kesadaran dan kemanusiaan mulai berkegiatan mengurus, merawat pada tahun 2012 dan Yayasan dimaksud belum berdiri dan memiliki legalitas,terangnya”.

“Dikarenakan pada saat itu PT. Wijaya Karya Realty yang sedang membangun Perumahan Taman sari, kemudian diminta oleh masyarakat untuk memberikan tanah fasum dan fasos untuk lembaga pendidikan, sosial, keagamaan (Masjid) yang alhamdulillah permintaan itu disetujui dan PT. Wijaya Karya Realty tersebut memberikan ijin untuk berkegiatan dan mengelola tanah milik PT.Wijaya Karya Realty tersebut seluas 5.300 M3 untuk pendirian yayasan,” sambungnya.

“Alhamdulillah pada tahun 2016 terbit Akta Pendirian Yayasan dengan nama “Yayasan Insan Kamil Hidayatullah” dengan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0029933.AH.01.04. Tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 dan SK Kemenkumham RI Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Insan Kamil Hidayatullah tanggal 28 Juli 2016,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Dicky Ardi juga menyampaikan kegiatan Yayasan IKH tersebut dan hasil dari audiensi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi tersebut.

“Jadi sekarang ini di Yayasan Insan Kamil Hidayatullah itu ada 20 orang ODGJ, 20 orang yang mulai sembuh dan tahapnya sudah belajar ngaji, terus kemudian 10 orang anak jalanan, dan 15 orang lansia, yang dalam perwatan beliau, dan sampai saat ini bertahan hidup dari hasil berkebun di sekitar bangunan. dan apabila harus dikatakan tidak ada uluran tangan atau bantuan dari pemerintah atau donatur-donatur tetap. Jadi menghidupi orang banyak ini dengan keringat sendiri,”ungkapnya.

“Akan tetapi pada tanggal 30 Desember 2023, klien kami mendapatkan dua Surat Somasi dikirim oleh kuasa hukum IA yang pada intinya, mengklaim kepemilikan tanah yang dikelola oleh yayasan dan meminta kepada klien kami untuk segera mengosongkan tanah di maksud. makin terkejutnya klien kami telah dilaporkan oleh IA pada tanggal 28 Januari 2024 kemarin, maka berdasarkan hal tersebut kemudian kami beraudiensi kepada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi pada tanggal 7 Februari 2023 yang didampingi juga oleh Ormas Garis sukabumi Raya untuk meminta Perlindungan Hukum dan Kepala Dinas Sosial telah menerima kami dengan baik dan berjanji akan membantu dan memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dan Yayasan Insan Kamil Hidayatullah yang merupakan Keluarga Besar Garis Sukabumi raya”. Imbuhnya.

Sementara itu di tempat yang sama Ustadz Ade Saepulloh sebagai ketua DPD Ormas Garis Sukabumi Raya menyampaikan motivasi ormas garis yang akan selalu mendampingi dan mengawal permasalahan Yayasan Insankamil Hidayatullah saat ini sampai selesai.

“Dikarena lembaga atau yayasan sosial yang menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), anak-anak jalanan dan lansia, maka kita juga wajib untuk membantunya. sebagaimana firman Allah SWT, wa laa ta’aawanuu ‘alal ismi wal’udwaan; wattaqullaah; innallaaha shadeedul ‘iqaab, yang tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. dan sebagai mana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, : “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya,” jelasnya.

“Maka dari itu kita yang berada disini (hadir dalam audiensi) baik itu dari intansi pemerintahan, Dinsos ataupun dari kepolisian dan kita dari ormas Garis selama kita masih mau membantu mereka, insya allah allah akan mempermudah baik di dunia maupun diakhirat, ladang pahala untuk kita semua. Semoga hari ini kita yang akan membantu mereka yang tertindas, terdzolimi, terintimidasi. Maka dari itu saya mohon juga kepada ikhwan-ikhwan Garis supaya kita siap untuk berperang, yang dimaksudkan garis disini berperang bukan artian perang pakai senjata ataupun pakai fisik akan tetapi kita berperang memakai konsep, berperang secara politik, dan berperang secara pemikiran, insya allah. Akan tetapi kalau seandainya mereka menurunkan dengan kekuatannya (fisik), maka insya allah garis pun akan menurunkan kekuatannya,”imbuhnya.

“Mudah-mudahan persoalan ini bisa clear, bisa selesai dengan menyelesaikan masalah tanpa masalah, nah itulah yang kami harapkan bersama-sama. Dan juga saya berterima kasih kepada pak Kadis telah memfasilitasi kami dan kepada pihak kepolisian yang selalu mengawal kami baik audiensi ataupun aksi insya allah ini akan menjadi ladang pahala dan kebaikan untuk kita semua”, pungkasnya. (*Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *