Indeks

Komplotan pelaku pencuri ATM di Ringkus Satuan Reskrim Polres sukabumi.

Bharindonews,sukabumi -Polres sukabumi menggelar konfersi pers terkait kasus pembobolan mesin ATM salah satu bank di Mapolres Sukabumi.Senin (26/09/22).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo menerangkan,kami berhasil menungkap kasus pencurian di ATM salah satu Bank,dan para pelaku tersebut melainkan karyawannya sendiri,dengan melakukan aksi pencurian pada enam TKP berbeda di Wilayah Cicurug.

“Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola vendor salah satu Bank oleh karyawannya sendiri, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 943.700.000.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah),dari Kasus pencurian ini kita sudah lakukan penangkapan dua tersangka dan satu orang masih buron.” ungkapnya.

Lanjutnya AKBP Dedy Memaparkan,para tersangka ini melakukan aksinya dengan dalih memperbaiki mesin ATM.

”Jadi mereka bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit,” paparnya.

Lebih jauh dedy menjelaskan,dalam kasus ini ada tujuh barang bukti yang di amankan, kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.

“Keseluruhan barang bukti yang telah diamankan flashdisk, rekaman cctv, enam set kunci, mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo”,ungkapnya.

Diperkirakan perusahaan mengalami kerugian sebesar Satu milyar lebih hampir dua milyar dan para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.

Exit mobile version