Indeks

Hilangnya Barang Bukti Narkoba,Kapolda Sumbar Di Amankan!

Bharindonews,Jakarta – Kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus pengendalian jual beli narkoba mencuat seusai Presiden memanggil seluruh pejabat kepolisian, dan dalam acara ini Irjen Teddy Minahasa tetpantau tidak menghadirinya ,di Istana Negara,pada Jumat siang (14/10/2022).

Dikonfirmasi seusai kegiatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,membenarkan telah menahan Irjen Teddy,beserta anggota polisi lain,dan juga tiga warga sipil.

“Berawal dari laporan masyarakat, bahwa benar telah kami amankan beberapa anggota polri,salahdatunya Irjen Teddy,dan juga tiga warga sipil”,Papar kapolri.

Kapolri juga memeringahtakan Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus pidananya sampai dengan tuntas.

“Siapapun itu, apakah masyarakat sipil, ataupun anggota Polri sampai Irjen teddy sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan,” kata Lystio.

“proses yang harus ditempu untuk dihadapi Irjen teddy minahasa ada dua, etik dan proses pidana,” tambahnya.

“Ini bentuk sikap serius kami untuk menindak tegas masalah narkoba. Ini juga sebagai peringatan bagi seluruh anggota yang lain agar tidak ada yang bermain-main,” tambahnya.

Kapolri menegaskan “membuka ruang” bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran oleh anggota (polisi) yang menurutnya akan ditindak tegas.

Lanjut kapolri,dalam proses mutasinya Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Nico Afinta menyusul Tragedi Kanjuruhan di Malang. Jika seperti ini kejadiannya Kapolri mengatakan proses mutasi ini akan dibatalkan.

Dalam jumpa pers,di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Juga mengungkapkan,bahwa benar telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan Irjen teddy minahasa sebagai tersangka,” ujarnya.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.

“Keterlibatan Irjen Teddy, Kapolda Sumatera bararat sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar,” kata Kombes Mukti.

Selain itu Kombes Mukti menerangkan,barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil diedarkan.

“1,7 kilogram juga sudah diedarkan dan di jual di Kampung Bahari Jakarta Utara” ,jelasnya.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini terungkap setelah jajarannya menangkap Kabagada Rolog Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara, yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Selain itu AKBP Doddy anggota polda Sumatera Barat,diduga mengambil secara diam-diam barang bukti sabu seberat lima kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Dan untuk menghilangkan jejak, AKBP Doddy mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

“Itu sabu dari hasil pengungkapan kasus, narkoba di Polres Bukittinggi,dan diambil lima kilogram. Kemudian dia ganti dengan tawas,” ujarnya.

Dalam pengakuannya , AKBP Doddy mengambil barang bukti sabu seberat lima kilogram tersebut atas perintahnya Irjen Teddy Minahasa,dari total 41 kilogram barang bukti sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

“Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM,” kata Mukti.
Terkait dengan perbuatan ini, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup hingga eksekusi,untuk anggota polri sendiri ada dua hal hukuman,pertama proses etik dan kedua proses pidana.

(MSH)

Exit mobile version