Bharindo News-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa perwira TNI atau Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri, atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan bahwa tidak adanya larangan yang mengatur perwira TNI atau Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk hal ini kepada Undang undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota,” ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pada Selasa (24/5).
Junimart juga menamabahkan bahwa Yang dilarang itu ialah apabila yang bersangkutan (perwira TNI-Polri) tersebut masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, karena inilah yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun tidak boleh menjadi Pj kepala daerah. Terkait putusan MK ini, Wakil ketua DPR Komisi II itu mengatakan bahwa kita jangan salah memahami tentang pertimbanagan ini. Dimana sebagian orang kadang beranggapan bahwa TNI/Polri aktif harus pensiun terlebuh dahulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. “Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa, karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tegasnya.
Sebelumnya pada hari yang sama Saan Mustopa Wakil Ketua Komisi II juga meminta pemerintah agar membentuk peraturan turunan, dalam bentuk peraturan yag tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah ini. Dia mengatakan bahwa Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan tersebut dalam bentuk peraturan tertulis seacara formal, agar proses penunujukan ini bisa dilaksanakan secara terbuka atau transparan, sehingga prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan dan publik juga bisa mengawasi penunjukan atau rerutmen tersebut dengan jelas.(SL)