Sukabumi, Bharindo News – Aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dilakukan tanpa izin atau di luar wilayah izin konsesi adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak.
Dalam hal ini penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk pencemaran tanah dan air, kerusakan habitat, dan perubahan lanskap. Tanpa pengelolaan yang baik, aktivitas ini bisa merusak ekosistem lokal dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Ketua Jampang Tandang Makalangan (JTM) Parman, menyatakan bahwa ada salah satu perusahaan tambang yang diduga beraktivitas pertambangan tanpa izin dan bahkan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksinya di luar wilayah izin konsesi perusahaan tersebut.
“Hari ini kami menemukan tambang Bentonite di Desa Nangerang yang diduga menggunakan IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang melakukan usahanya di luar wilayah izin konsesi,” ungkapnya.
“Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan inspeksi dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini termasuk melakukan verifikasi izin dan mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Selain legalitas kegiatan tambangnya yang disoal, parman mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terhadap SOP (Standar Operasional Prosedur) dan kelalaian dalam menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilanggar oleh perusahaan tersebut.
“Selain itu kami juga melihat beberapa pelanggaran SOP dan K3 yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawan nya disana, kami menyaksikan sendiri bahwa pekerja dan operator alat berat disana tidak menggunakan APD seperti Sepatu, Rompi, dan Helm,”tandasnya.
Ketua ormas Garis Jampangtengah Asep Kamho juga menyatakan bahwa perusahaan yang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksinya telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan harus segera dievaluasi jika perlu diberikan sanksi tegas berupa pemblokiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) apalagi melakukan usaha tanpa izin adalah salah satu kegiatan ilegal dan merugikan berbagai pihak.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang sah dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk denda atau penghentian operasi. Pihak berwenang di Kabupaten Sukabumi atau instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perlu melakukan pengecekan dan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Asep
Mereka berpendapat bahwa salah satu faktor penyebab maraknya dugaan penambangan ilegal di Sukabumi adalah kurangnya pengawasan dan penindakan dari lembaga terkait kepada para pelaku maupun calon pelaku penambangan ilegal.
“Menurut kami salah satu faktor penyebab maraknya dugaan penambangan ilegal di Sukabumi adalah kurangnya pengawasan dan penindakan dari stake holder kepada para perampok Sumber Daya Alam,” tutupnya.