Dua Pengedar Obat Terlarang Diamankan Kodim 0622 Sukabumi

Dua Pemuda asal aceh berinisial SK (29) dan AM (28) tahun berhasil diamankan Anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi karena mengedarkan obat berbahaya di Jampangkulon dan Surade pada Rabu (5/4/2023).

Sukabumi, Bharindo News – Dua orang warga Aceh yang menjadi penjual sekaligus pengedar obat terlarang golongan (G) jenis Tramadol dan Heksimer diketahui mereka berinisial SK (29) dan AM (28) tahun berhasil diamankan Anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi pada Rabu (5/4/2023).

Dua tersangka penjual sekaligus pengedar obat terlarang tersebut ditangkap di Jln. Raya Cirangkong, disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi beserta dengan barang bukti Tramadol sebanyak 140 butir dan 588 butir Heksimer yang berhasil diamankan.

Menurut Komandan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi (Dandim) Letkol (inf) Anjar Ari Wibowo, S.Sos, M.Si membenarkan kejadian penangkapan dua pemuda oleh anggotanya.

Anjar menyampaikan bahwa dengan adanya Informasi dari warga masyarakat Wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Jampangkulon yang akhir-akhir ini sangat merasa resah dipicu dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang yang salah satunya yang dapat mengakibatkan banyaknya aksi kekerasan dan kejahatan yang kerap dilakukan oleh remaja.

Dari informasi dan pengaduan masyarakat tersebut, Anjar menambahkan, Pada hari Selasa kemarin pada pukul 15.00 WIB, anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melaksanakan investigasi di Wilayah Kecamatan Surade, terkait peredaran obat terlarang golongan (G) tersebut.

“Pada pukul 17.30 WIB bertempat di kios atau pedagang kaki lima ukuran 80 cm x 160 cm Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi telah diamankan penjual berikut dengan Barangbukti obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol 50 mg dan Heksimer di Koramil 0622-14 Surade,” jelasnya kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (5/4/2023).

diketahui identitas dua orang penjual dengan barang bukti yang diamankan tersebut yaitu berinisial SK, yang merupakan seorang warga Teupin Gajah, kelahiran 22 Oktober 1994, yang berdomisili KTP warga Dusun Ujong Blang Rt 00 Rw 00 Desa Alue Keutapang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara dengan barang bukti yang diamankan jenis tramadol 40 butir dan Heksimer 378 butir.

Baca Juga :  H.Iyos Somatri ,Tinjau Langsung Progres Pembangunan Di Wilayah Selatan Sukabumi.

Sedangkan penjual kedua yang di Wilayah Kecamatan Jampangkulon berinisial AM kelahiran Alue Ketapang, 01 Oktober 1995. Alamat dalam KTP, Dusun Alue Cut Desa Alue Ketapang Kec. Baktya Kab. Aceh Utara. Dengan barang bukti Tramadol 100 butir, Heksimer 29 paket 210 butir.

Selanjutnya untuk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan Polsek Surade yang dalam hal ini adalah jajaran Polres Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil investigasi Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi diketahui, aktifitas jual beli obat terlarang oleh para pelaku sudah berjalan sejak 1 (satu) bulan yang lalu bertempat di rumah Kontrakannya Kp. Simpangtiga Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan selanjutnya diperjual belikan di Kios Kaki lima sejak 1(satu) minggu lalu.

“Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 (sepuluh ribu) untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket kemasan, “pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *