Sah!!UMP Jabar 2023 Mengalami Kenaikan Sebesar 7,88 Persen

Bharindonews,BANDUNG – Dalam surat keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023 ,Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17. yang disampaikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/2022).

Setiawan menyampaikan, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.

“Sehingga memutuskan dan menetapkan besar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17”,katanya.

Dengan angka Rp1.986.670,17 artinya UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.

“Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya,”,ujarnya.

Dalam surat keputusan juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.
“Bila mana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum”,tuturnya.

foto: surat keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengungkapkan, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tetap mengacu ke Permenaker 18/2022 dalam menetapkan UMP 2023.

“Acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022,sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi”, Ungkapya.

Taufik menilai, angka 7,88 persen Ini memberikan peluang bagi buruh, karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.
“Di permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen,” paparnya

Baca Juga :  Mahasiswa stai kharisma memilih nakhoda dewan eksekutif mahasiswa (Dema) Baru, Secara Aklamasi!

Sebelumnya Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi UMP, dan hasilnya, angka rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023 disepakati sebesar 7,88 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *